Sidang Tambang Nikel Haltim, PT WKM Bongkar Dugaan Perambahan Hutan Rugikan Negara
Pengakuan ini membuat keterangan saksi dianggap lemah dan tidak berbasis fakta lapangan.
Selain soal kredibilitas saksi, kuasa hukum PT WKM juga menyoroti dugaan kerugian negara dari pembukaan jalan koridor sepanjang 11 kilometer oleh PT P. Jalan tersebut digunakan untuk mengangkut hasil tambang menuju pabrik.
Menurut Rolas, setiap kayu yang ditebang seharusnya memiliki izin yang sah dari pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan masuk dalam Rencana Kerja Tahunan (RKT).
Namun, saksi tidak bisa memastikan apakah kayu dari jalur itu sudah dibayar kepada negara atau tidak.
“Bayangkan, jalan sepanjang 11 kilometer dibuka, tapi saksi tidak tahu apakah kayunya sudah dibayar, apakah izinnya ada atau tidak. Ini jelas berpotensi merugikan negara,” ujar Rolas.
Lebih jauh, ia menegaskan saksi juga tidak mampu menjelaskan batas kewenangan perusahaan pemegang izin hutan dengan PT Position. Bahkan, lebar jalan yang dibuka disebut mencapai lebih dari 100 meter, jauh di atas aturan yang hanya memperbolehkan sekitar 40 meter.
“Kalau memang jalan itu dibuka tanpa dasar RKT, maka jelas ada perambahan. Ini salah satu kejahatan kehutanan paling serius setelah korupsi uang negara,” kata Rolas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta