get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Kali Mangkir dengan Alasan Sakit, Hakim Wajibkan Direktur PT WKS Hadir Langsung di Sidang Nikel

Sidang Tambang Nikel Haltim, PT WKM Bongkar Dugaan Perambahan Hutan Rugikan Negara

Kamis, 02 Oktober 2025 | 14:44 WIB
header img
Sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) masih berlanjut.

JAKARTA, iNewsTernate.id – Sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) masih berlanjut. Sidang lanjutan perkara yang melibatkan PT WKM melawan PT P yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (1/10) berlangsung tegang setelah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai inkonsisten dalam memberikan keterangan.

Saksi yang dihadirkan adalah PS selaku Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XVI Ambon.

Dalam sidang, saksi berulang kali dianggap memberikan jawaban yang inkonsisten, bahkan berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Banyak pertanyaan mengenai legalitas dan aktivitas PT WKM tidak mampu dijawab dengan jelas.

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menilai saksi sama sekali tidak menguasai fakta di lapangan.

“Majelis hakim sendiri sempat menyindir bahwa saksi ini kadang ingat, kadang lupa. Ini jadi seperti buang-buang waktu saja,” tegas Rolas usai sidang.

Ketika majelis hakim bertanya apakah saksi pernah melihat langsung lokasi perkara di Halmahera Timur, jawabannya mengejutkan.

“Pertanyaan kami, saudara sudah pernah ke tempat kejadian perkara yang sebenarnya?” tanya hakim.

“Belum pernah,” jawab saksi singkat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut