Dua Karyawannya Dituntut 3,5 Tahun, PT WKM Tegaskan Ada Kriminalisasi Sengketa Tambang Nikel Haltim
JAKARTA, iNewsTernate.id — Sidang sengketa tambang nikel antara PT WKM dan PT P kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/12).
Di sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan bagi dua karyawan PT WKM, Awwab Hafiz dan Marcel Bialemvang yang dijadikan terdakwa dalam kasus pemasangan patok.
Keduanya dituntut tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan itu kontan menuai penolakan keras dari tim kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak,
Keduanya menilai tuntutan ini semakin memperjelas bentuk kriminalisasi terhadap upaya perusahaan mencegah dan melindungi wilayah Izin Usaha Tambang (IUP) PT WKM dari dugaan illegal mining.
OC Kaligis menyebut dakwaan JPU tidak logis. Menurutnya, pagar yang dipersoalkan dalam perkara ini dipasang di dalam IUP PT WKM, dan merupakan langkah pengamanan untuk mencegah penambangan liar oleh pihak lain.
“Ini dakwaannya tentang pasang pagar di rumah sendiri. Dan pagarnya tidak pernah diperlihatkan sebagai barang bukti di pengadilan,” kata Kaligis.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar