Dugaan Tambang Nikel Ilegal di Halmahera Timur Mencuat di Persidangan

JAKARTA, iNewsTernate.id - Kasus sengketa tambang nikel antara PT WKN dan PT P di Halmahera Timur kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam sidang pembuktian, kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menduga bahwa PT P telah melakukan penambangan ilegal.
Menurut Rolas, fakta di persidangan menunjukkan PT P sudah membuka jalan sepanjang 10-12 kilometer dan melakukan penggalian, padahal Rencana Kerja Tahunan (RKT) mereka baru disetujui pada tahun 2025.
"Ini bukan pelanggaran administratif, tapi kejahatan serius," ujar Rolas.
Ia menjelaskan, pembukaan lahan yang merusak hutan dan mencapai kedalaman 15 meter tersebut diduga bertujuan untuk menambang bijih nikel (ore). Padahal, mengambil satu potong kayu saja tanpa izin sudah melanggar Undang-Undang Kehutanan.
Sidang yang menghadirkan saksi pelapor dari PT P, yakni HAD, justru mengungkap kejanggalan.
Menurut Rolas, saksi tidak mengetahui secara rinci soal pembukaan jalan dan hanya mendasarkan laporannya pada data internal perusahaan.
Hal ini diperkuat oleh kuasa hukum PT WKM lainnya, OC Kaligis, yang mempertanyakan mengapa polisi memproses laporan PT P. Padahal, laporan mereka sendiri ke polisi terkait dugaan penambangan ilegal oleh PT P justru langsung dihentikan.
"PT WKM memasang patok untuk mencegah penambangan liar. Kenapa justru kami yang dilaporkan? Dan anehnya, polisi memproses laporan mereka," kata Rolas.
Kaligis juga menambahkan bahwa laporan dari Gakkum Kementerian ESDM di lapangan justru mengindikasikan adanya penambangan ilegal yang dilakukan oleh PT P. Namun, laporan ini seolah diabaikan oleh Bareskrim Polri.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta