get app
inews
Aa Text
Read Next : JPU Tolak Pledoi, PT WKM Bongkar Kejanggalan Barbuk Patok yang Tak Pernah Hadir di Sidang

Kami Ingin Pulang: Tangisan 2 Karyawan WKM yang Terpenjara 6 Bulan di Sidang Sengketa Tambang

Jum'at, 12 Desember 2025 | 17:02 WIB
header img
Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening saat dua pekerja PT WKM. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTernate.id - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening saat dua pekerja PT WKM, Marsel Bialembang dan Awwab Hafiz, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Sunoto.

Dalam sidang beragendakan pembacaan duplik sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) pada Jumat (13/12), keduanya menyampaikan satu permohonan sederhana: dibebaskan dan dipulangkan.

Marsel dan Awwab telah mendekam di balik jeruji selama enam bulan. Mereka terseret perkara pemasangan patok dan portal di area operasi perusahaan, yang dilaporkan oleh PT P sebagai penyalahgunaan aturan kehutanan. Namun, bagi kedua terdakwa, pagar itu dipasang bukan untuk merusak, melainkan untuk melindungi wilayah tambang dari dugaan perambah dan illegal mining.

"Saya minta keadilan yang seadil-adilnya, sesuai yang disampaikan kuasa hukum saya," ucap Awwab.

Marsel, yang duduk di sampingnya, melanjutkan dengan suara berat penuh kerinduan, "Saya hanya ingin keputusan seadil-adilnya agar saya bisa ikut merayakan Natal."

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut