Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Terbukti Kuasai Lahan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Curhat Pilu Dua Pekerja Tambang Nikel Haltim di PN Jakpus: Apa Salah Kami

Kamis, 11 Desember 2025 | 09:46 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Curhat Pilu Dua Pekerja Tambang Nikel Haltim di PN Jakpus: Apa Salah Kami
Suasana haru menyelimuti PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/12) sore, ketika dua pekerja tambang nikel PT WKM,  Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang, membacakan pembelaan (pledoi). Foto: isy

JAKARTA, iNewsTernate.id – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (10/12) sore, ketika dua pekerja tambang nikel PT WKM,  Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang, membacakan pembelaan (pledoi) mereka.

Enam bulan mendekam di penjara, kedua karyawan lapangan ini dengan tegas menyatakan bahwa tindakan mereka memasang patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah upaya sah untuk mencegah maraknya penambangan ilegal (illegal mining) di Halmahera Timur (Haltim), bukan sebuah tindak kriminal.

Dalam pledoi yang penuh emosi, Awwab, yang menjabat Kepala Teknik Tambang (KTT), mengungkapkan kesedihannya.

"Sudah enam bulan kami dipenjara. Kami harus masuk rutan tanpa mengetahui kesalahan kami... Pledoi ini suara hati saya untuk mencari keadilan," ujarnya.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut