get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Terbukti Kuasai Lahan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas

Curhat Pilu Dua Pekerja Tambang Nikel Haltim di PN Jakpus: Apa Salah Kami

Kamis, 11 Desember 2025 | 09:46 WIB
header img
Suasana haru menyelimuti PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/12) sore, ketika dua pekerja tambang nikel PT WKM,  Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang, membacakan pembelaan (pledoi). Foto: isy

Mereka memohon kepada majelis hakim untuk dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum, agar harkat dan martabat mereka dipulihkan dan dapat kembali bekerja.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman berat: tiga tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, lantaran dianggap melanggar UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja karena mengganggu kegiatan PT P.

JPU bahkan memasukkan unsur "menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional" dalam pertimbangannya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut