JPU Tolak Pledoi, PT WKM Bongkar Kejanggalan Barbuk Patok yang Tak Pernah Hadir di Sidang
Kamis, 11 Desember 2025 | 22:25 WIB
JAKARTA,iNewsTernate.id — Sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur antara PT WKM dan PT P kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/12) dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PT WKM menegaskan kembali bahwa dua karyawan perusahaan yang menjadi terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Dua terdakwa tersebut, Awwab Hafiz dan Marcel Bialembang, didakwa melakukan pemasangan patok di area yang dipersengketakan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta