Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Terbukti Kuasai Lahan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas
Advertisement . Scroll to see content

JPU Tolak Pledoi, PT WKM Bongkar Kejanggalan Barbuk Patok yang Tak Pernah Hadir di Sidang

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:25 WIB
  • author Vitrianda Hilba Sirgar
JPU Tolak Pledoi, PT WKM Bongkar Kejanggalan Barbuk Patok yang Tak Pernah Hadir di Sidang
Sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur antara PT WKM dan PT P kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Foto: ist

JAKARTA,iNewsTernate.id  — Sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur antara PT WKM dan PT P kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/12) dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PT WKM menegaskan kembali bahwa dua karyawan perusahaan yang menjadi terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Dua terdakwa tersebut, Awwab Hafiz dan Marcel Bialembang, didakwa melakukan pemasangan patok di area yang dipersengketakan. 

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut