get app
inews
Aa Text
Read Next : Curhat Pilu Dua Pekerja Tambang Nikel Haltim di PN Jakpus: Apa Salah Kami

JPU Tolak Pledoi, PT WKM Bongkar Kejanggalan Barbuk Patok yang Tak Pernah Hadir di Sidang

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:25 WIB
header img
Sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur antara PT WKM dan PT P kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Foto: ist

JAKARTA,iNewsTernate.id  — Sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur antara PT WKM dan PT P kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (11/12) dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum PT WKM menegaskan kembali bahwa dua karyawan perusahaan yang menjadi terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Dua terdakwa tersebut, Awwab Hafiz dan Marcel Bialembang, didakwa melakukan pemasangan patok di area yang dipersengketakan. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut