get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Terbukti Kuasai Lahan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas

JPU Tolak Pledoi, PT WKM Bongkar Kejanggalan Barbuk Patok yang Tak Pernah Hadir di Sidang

Kamis, 11 Desember 2025 | 22:25 WIB
header img
Sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur antara PT WKM dan PT P kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Foto: ist

Dalam replik yang dibacakan, JPU menegaskan menolak seluruh pembelaan (pledoi) kedua terdakwa dan penasihat hukum. 

Jaksa menyatakan bahwa unsur pidana telah terpenuhi dan kedua terdakwa layak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami menolak semua pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan pidana yang telah kami bacakan dalam persidangan Rabu kemarin,” tegas JPU.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut