get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Terbukti Kuasai Lahan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas

Curhat Pilu Dua Pekerja Tambang Nikel Haltim di PN Jakpus: Apa Salah Kami

Kamis, 11 Desember 2025 | 09:46 WIB
header img
Suasana haru menyelimuti PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/12) sore, ketika dua pekerja tambang nikel PT WKM,  Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang, membacakan pembelaan (pledoi). Foto: isy

JAKARTA, iNewsTernate.id – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (10/12) sore, ketika dua pekerja tambang nikel PT WKM,  Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang, membacakan pembelaan (pledoi) mereka.

Enam bulan mendekam di penjara, kedua karyawan lapangan ini dengan tegas menyatakan bahwa tindakan mereka memasang patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah upaya sah untuk mencegah maraknya penambangan ilegal (illegal mining) di Halmahera Timur (Haltim), bukan sebuah tindak kriminal.

Dalam pledoi yang penuh emosi, Awwab, yang menjabat Kepala Teknik Tambang (KTT), mengungkapkan kesedihannya.

"Sudah enam bulan kami dipenjara. Kami harus masuk rutan tanpa mengetahui kesalahan kami... Pledoi ini suara hati saya untuk mencari keadilan," ujarnya.

Mereka memohon kepada majelis hakim untuk dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari seluruh tuntutan hukum, agar harkat dan martabat mereka dipulihkan dan dapat kembali bekerja.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman berat: tiga tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar, lantaran dianggap melanggar UU Kehutanan dan UU Cipta Kerja karena mengganggu kegiatan PT P.

JPU bahkan memasukkan unsur "menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional" dalam pertimbangannya.

Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, melancarkan kritik keras terhadap proses hukum ini. Kaligis mempertanyakan kriminalisasi pemasangan patok di wilayah IUP sendiri, sementara dugaan illegal mining justru terkesan dilindungi.

"Yang mengatakan penambangan liar bukan saya, tetapi penyidik Gakkum Kehutanan. Kami bahkan telah melaporkan dugaan illegal mining oleh PT P ke Komisi XII DPR," tegas Kaligis usai sidang.

Sementara itu, Rolas Sitinjak menyoroti kejanggalan utama persidangan, yaitu tidak pernah diperlihatkannya barang bukti patok yang menjadi dasar dakwaan.

Sitinjak menyimpulkan bahwa Awwab dan Marsel adalah korban kriminalisasi. Menurutnya, mereka adalah "pahlawan, bukan kriminal" karena telah menjalankan tugas negara secara tidak langsung untuk melindungi batas wilayah IUP dan aset mineral milik negara.

Sidang sengketa tambang nikel ini dijadwalkan berlanjut pada agenda replik hari Kamis (11/12).

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut