get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Terbukti Kuasai Lahan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas

Curhat Pilu Dua Pekerja Tambang Nikel Haltim di PN Jakpus: Apa Salah Kami

Kamis, 11 Desember 2025 | 09:46 WIB
header img
Suasana haru menyelimuti PN Jakarta Pusat pada Rabu (10/12) sore, ketika dua pekerja tambang nikel PT WKM,  Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang, membacakan pembelaan (pledoi). Foto: isy

Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, melancarkan kritik keras terhadap proses hukum ini. Kaligis mempertanyakan kriminalisasi pemasangan patok di wilayah IUP sendiri, sementara dugaan illegal mining justru terkesan dilindungi.

"Yang mengatakan penambangan liar bukan saya, tetapi penyidik Gakkum Kehutanan. Kami bahkan telah melaporkan dugaan illegal mining oleh PT P ke Komisi XII DPR," tegas Kaligis usai sidang.

Sementara itu, Rolas Sitinjak menyoroti kejanggalan utama persidangan, yaitu tidak pernah diperlihatkannya barang bukti patok yang menjadi dasar dakwaan.

Sitinjak menyimpulkan bahwa Awwab dan Marsel adalah korban kriminalisasi. Menurutnya, mereka adalah "pahlawan, bukan kriminal" karena telah menjalankan tugas negara secara tidak langsung untuk melindungi batas wilayah IUP dan aset mineral milik negara.

Sidang sengketa tambang nikel ini dijadwalkan berlanjut pada agenda replik hari Kamis (11/12).

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut