Kami Ingin Pulang: Tangisan 2 Karyawan WKM yang Terpenjara 6 Bulan di Sidang Sengketa Tambang
Dalam pembacaan duplik setebal 120 halaman, kuasa hukum PT WKM, Rizal Nur Faisal, menolak seluruh dalil penuntut umum dan menegaskan kembali isi Nota Keberatan serta Pembelaan. Rizal menekankan bahwa seluruh fakta persidangan telah membuktikan Marsel dan Awwab tidak pernah melakukan tindak pidana kehutanan, seperti mengambil hasil hutan, menebang pohon, atau melakukan kegiatan tambang.
"Pemasangan patok itu dilakukan di dalam wilayah IUP PT WKM sendiri. Tujuannya justru mencegah tindak pidana illegal mining," tegas Rizal.
Ia memohon majelis hakim menerapkan prinsip In Dubio Pro Reo, bahwa keraguan harus dimanfaatkan bagi terdakwa, dan memohon pembebasan keduanya dari dakwaan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan, serta pemulihan nama baik mereka.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta