Kami Ingin Pulang: Tangisan 2 Karyawan WKM yang Terpenjara 6 Bulan di Sidang Sengketa Tambang
JAKARTA, iNewsTernate.id - Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening saat dua pekerja PT WKM, Marsel Bialembang dan Awwab Hafiz, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Sunoto.
Dalam sidang beragendakan pembacaan duplik sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) pada Jumat (13/12), keduanya menyampaikan satu permohonan sederhana: dibebaskan dan dipulangkan.
Marsel dan Awwab telah mendekam di balik jeruji selama enam bulan. Mereka terseret perkara pemasangan patok dan portal di area operasi perusahaan, yang dilaporkan oleh PT P sebagai penyalahgunaan aturan kehutanan. Namun, bagi kedua terdakwa, pagar itu dipasang bukan untuk merusak, melainkan untuk melindungi wilayah tambang dari dugaan perambah dan illegal mining.
"Saya minta keadilan yang seadil-adilnya, sesuai yang disampaikan kuasa hukum saya," ucap Awwab.
Marsel, yang duduk di sampingnya, melanjutkan dengan suara berat penuh kerinduan, "Saya hanya ingin keputusan seadil-adilnya agar saya bisa ikut merayakan Natal."
Dalam pembacaan duplik setebal 120 halaman, kuasa hukum PT WKM, Rizal Nur Faisal, menolak seluruh dalil penuntut umum dan menegaskan kembali isi Nota Keberatan serta Pembelaan. Rizal menekankan bahwa seluruh fakta persidangan telah membuktikan Marsel dan Awwab tidak pernah melakukan tindak pidana kehutanan, seperti mengambil hasil hutan, menebang pohon, atau melakukan kegiatan tambang.
"Pemasangan patok itu dilakukan di dalam wilayah IUP PT WKM sendiri. Tujuannya justru mencegah tindak pidana illegal mining," tegas Rizal.
Ia memohon majelis hakim menerapkan prinsip In Dubio Pro Reo, bahwa keraguan harus dimanfaatkan bagi terdakwa, dan memohon pembebasan keduanya dari dakwaan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) UU Kehutanan, serta pemulihan nama baik mereka.
Kuasa hukum lainnya, Porman Pakpahan, menambahkan bahwa banyak fakta kunci yang terungkap di persidangan justru diabaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya.
"Tidak ada satu pun hasil hutan yang diambil oleh Awwab dan Marsel. Tidak ada penebangan, tidak ada pendudukan kawasan. Bahkan patok itu setelah dipasang langsung ditinggalkan," ujar Porman. Ia menilai tudingan Jaksa bahwa ada kegiatan penambangan di area tersebut tidak berdasar, mengingat PT P tidak memiliki bukti dokumen pendukung, dan tidak ada saksi ahli yang mengonfirmasi adanya kerusakan atau jejak kegiatan tambang di lokasi patok.
Porman juga menyoroti JPU yang mengabaikan fakta adanya tumpang tindih lahan antara PT WKM dan PT P, serta penggunaan keterangan tertulis dari Dirut PT WKS, Jacob Supamena, yang tidak pernah hadir di persidangan.
"Harusnya hukum memberi putusan bebas. Ini perkara yang faktanya sangat terang, tapi tidak dicerminkan dalam tuntutan jaksa," kata Porman, berharap majelis hakim menjadikan fakta persidangan sebagai landasan utama.
Selama enam bulan penahanan, Marsel dan Awwab hanya bisa menunggu, sementara keluarga mereka mengikuti sidang dari jauh. Bagi Marsel, permohonan di hadapan hakim adalah kerinduan sederhana untuk bisa berada di rumah saat Natal tiba. Sementara bagi Awwab, ketidakpastian ini terus menjadi beban yang tidak pernah ia bayangkan saat hanya menjalankan tugas menjaga wilayah perizinan perusahaan.
Setelah pembacaan duplik hari ini, majelis hakim akan memasuki tahap musyawarah sebelum menjatuhkan putusan pada 17 Desember mendatang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta