Saksi Sidang Tambang Nikel Haltim Dinilai Tak Konsisten, Dugaan Kriminalisasi Makin Kuat
JAKARTA, iNewsTernate.id – Keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai memberikan keterangan yang tidak konsisten dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta cenderung berpihak pada PT P.
Hal ini disampaikan kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak dan OC Kaligis, usai sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/9).
Sidang perkara pidana yang mempersoalkan patok lahan tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT WKM dan PT P menjadikan Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang -- dua karyawan PT WKM -- sebagai terdakwa.
"Ini seperti orang politik (jawabannya). Jawabannya mencla mencle. Banyak lupanya Yang Mulia," kata Kaligis dengan nada gusar di penghujung sidang kepada majelis hakim yang dipimpin Sunoto.
Pengacara senior ini gusar karena ketika saksi ditanya oleh pihaknya selalu menjawab tidak tahu dan lupa. "Tapi ketika ditanya tentang PT P bisa menjawab," kata Kaligis.
Saksi dari JPU yang dihadirkan pada persidangan ini adalah LM dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara (Malut). Jabatannya adalah kepala seksi perencanaan. Sejumlah pertanyaan diajukan seperti status lahan yang dimiliki PT WKS, status IUP dari PT WKM dan PT P , posisi patok, hingga klarifikasi sejumlah keterangan saksi yang tertuang di dalam BAP.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta