PT Position Ajak Dialog Konstruktif dan Sinergi dengan Masyarakat

TIDORE, iNewsTernate.id - PT Position menyampaikan apresiasi dan rasa hormat kepada penegak hukum atas pelaksanaan proses peradilan yang tertib dan transparan.
Pernyataan ini disampaikan seiring dengan Putusan Tingkat Pertama, Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, pada Kamis, 16 Oktober 2025 yang menyatakan 11 warga Maba Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
External Manager PT Position, Aan Surahman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang telah berjalan.
“Kami menghormati keputusan majelis hakim dan memandang putusan ini sebagai momentum untuk memperkuat komunikasi dua arah dengan masyarakat sekitar. Ke depan, kami membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan agar perbedaan pandangan dapat dikelola melalui musyawarah dan mekanisme yang sah,” kata Aan dalam keterangan tertulisnya yang diterima pada Sabtu (18/10/2025).
Aan menegaskan, PT Position tidak melihat putusan ini sebagai akhir, tetapi sebagai awal untuk memperkuat dialog dan kerja sama dengan masyarakat sekitar.
“Kami ingin memastikan bahwa pasca-putusan ini, energi kita diarahkan untuk membangun. Kami membuka ruang sinergi dengan masyarakat agar ke depan tidak ada lagi kesalahpahaman yang menghambat pembangunan Halmahera Timur,” tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar