Kejari Tidore Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Rp1,37 M, Pengamat: Selidiki Aktor Lainnya

TIDORE, iNewsTernate.id - Kejaksaan Negeri Tidore elah menetapkan empat tersangka dengan inisial AM, SYM, AMD, dan YS berdasarkan surat penetapan resmi Kejari Tidore Kepulauan bernomor TAP-01 hingga TAP-04, tertanggal 4 Februari 2025.
Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara sebesar Rp1,37 miliar, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Utara.
Perhatian serius terhadap kasus ini disampaikan oleh Sumarjo Makitulung, seorang praktisi hukum dengan latar belakang pendidikan Magister Hukum dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta. Menurutnya, kasus korupsi ini bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang ditekankan oleh Presiden Prabowo melalui Asta Cita.
"Kasus ini sungguh tragis. Di tengah upaya Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi, ditemukan kasus korupsi di Puskesmas Tidore yang melibatkan beberapa ASN yang telah ditangkap," ujar Sumarjo dalam keterangan kepada media pada Rabu (5/2).
Sumarjo juga menekankan pentingnya Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam kasus Puskesmas Galala, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
"Saat ini, yang sudah ditangkap termasuk Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Tidore, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan seorang kontraktor. Saya yakin masih banyak aktor lain yang terlibat dalam kasus korupsi ini," tambah Sumarjo.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta