Sidang Sengketa Tambang Nikel: Dirut PT WKM Bantah Karyawan Bersalah

JAKARTA, iNewsTernate.id - Suasana tegang mewarnai sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT WKM dan PT P di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/10). Isu dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali mengemuka setelah mendengarkan kesaksian.
Sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Direktur Utama (Dirut) PT WKM, Eko Wiratmoko, dan Direktur PT WKM, Lee Kah Hin.
Dalam kesaksiannya, Eko Wiratmoko secara mengejutkan membela kedua karyawannya. Ia menegaskan bahwa Awwab dan Marsel tidak bersalah dan seharusnya tidak dijadikan terdakwa.
"Menurut saya, Awwab dan Marsel ini tidak bersalah. Yang salah saya. Harusnya saya yang bertanggung jawab, bukan mereka berdua," ujar Eko di hadapan majelis hakim.
Eko menjelaskan bahwa dirinyalah yang memerintahkan pemasangan patok setelah mendapat informasi PT P telah melakukan penggalian di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM.
"Karena yang memiliki IUP harus menjaga wilayahnya. Nah karena itu saya minta untuk dipatok. Apakah saya salah, itu wilayah saya," tegasnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta