Sidang Sengketa Tambang Nikel: Dirut PT WKM Bantah Karyawan Bersalah
Kamis, 09 Oktober 2025 | 10:38 WIB
Saksi kedua, Lee Kah Hin, memperkuat pernyataan tersebut dengan menjelaskan bahwa PT P tidak berhak mengambil ore nikel di wilayah IUP PT WKM, termasuk kewajiban membayar pajak.
Ketika ditanya Hakim Ketua Sunoto mengenai dasar klaim dan bukti penggalian, Kah Hin menyebut bahwa dasar hukum kepemilikan wilayah adalah IUP yang sah, dan ia mengetahui adanya aktivitas penambangan oleh PT P dari dokumentasi foto dan video. Ia juga menegaskan bahwa areal tersebut adalah murni kawasan hutan berdasarkan citra satelit.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta