get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Kali Mangkir dengan Alasan Sakit, Hakim Wajibkan Direktur PT WKS Hadir Langsung di Sidang Nikel

Sidang Sengketa Tambang Nikel: Dirut PT WKM Bantah Karyawan Bersalah

Kamis, 09 Oktober 2025 | 10:38 WIB
header img
Suasana tegang mewarnai sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT WKM dan PT P di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/10). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTernate.id - Suasana tegang mewarnai sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT WKM dan PT P di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/10). Isu dugaan kriminalisasi terhadap dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, kembali mengemuka setelah mendengarkan kesaksian.

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Direktur Utama (Dirut) PT WKM, Eko Wiratmoko, dan Direktur PT WKM, Lee Kah Hin.

Dalam kesaksiannya, Eko Wiratmoko secara mengejutkan membela kedua karyawannya. Ia menegaskan bahwa Awwab dan Marsel tidak bersalah dan seharusnya tidak dijadikan terdakwa.

"Menurut saya, Awwab dan Marsel ini tidak bersalah. Yang salah saya. Harusnya saya yang bertanggung jawab, bukan mereka berdua," ujar Eko di hadapan majelis hakim.

Eko menjelaskan bahwa dirinyalah yang memerintahkan pemasangan patok setelah mendapat informasi PT P telah melakukan penggalian di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT WKM.

"Karena yang memiliki IUP harus menjaga wilayahnya. Nah karena itu saya minta untuk dipatok. Apakah saya salah, itu wilayah saya," tegasnya.

Saksi kedua, Lee Kah Hin, memperkuat pernyataan tersebut dengan menjelaskan bahwa PT P tidak berhak mengambil ore nikel di wilayah IUP PT WKM, termasuk kewajiban membayar pajak.

Ketika ditanya Hakim Ketua Sunoto mengenai dasar klaim dan bukti penggalian, Kah Hin menyebut bahwa dasar hukum kepemilikan wilayah adalah IUP yang sah, dan ia mengetahui adanya aktivitas penambangan oleh PT P dari dokumentasi foto dan video. Ia juga menegaskan bahwa areal tersebut adalah murni kawasan hutan berdasarkan citra satelit.

Indikasi Kriminalisasi dan Hilangnya Bukti Kunci

Usai persidangan, Eko Wiratmoko kembali menyuarakan indikasi kriminalisasi dalam kasus ini. Ia mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam proses penyidikan, termasuk dugaan penghilangan barang bukti yang diserahkan ke penyidik Bareskrim dan tidak disertakan dalam berkas jaksa.

Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, menambahkan bahwa pemasangan portal justru bertujuan untuk mencegah kerugian negara akibat dugaan illegal mining oleh PT P di wilayah izin PT WKM.

"Niatnya justru untuk melindungi negara. Karena kami menemukan adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayah WKM yang bisa menimbulkan kerugian negara lebih besar," kata Rolas.

Rolas Sitinjak sepakat bahwa proses hukum terhadap kedua karyawan dinilai janggal sejak awal, terutama dengan hilangnya berkas dan bukti-bukti kunci. "Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Dua karyawan PT WKM tidak layak dikriminalisasi karena melakukan tindakan yang justru mencegah kerugian negara," tutupnya.

Di luar persidangan, sekelompok mahasiswa sempat menggelar aksi menuntut penangkapan Dirut PT WKM dan penghukuman maksimal bagi terdakwa. Rolas Sitinjak mempertanyakan independensi aksi tersebut, menilai tuntutan itu disampaikan tanpa pemahaman yang memadai mengenai proses persidangan yang masih berlangsung.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut