get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Position Bantah Tuduhan Caplok Wilayah Tambang dan Aktivitas Ilegal di Halmahera Timur

Saksi Sidang Tambang Nikel Haltim Dinilai Tak Konsisten, Dugaan Kriminalisasi Makin Kuat

Jum'at, 26 September 2025 | 13:57 WIB
header img
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Ist

Keterangan yang tidak konsisten ini dinilai Rolas telah memunculkan tanda tanya besar mengenai legal standing PT WKS serta dugaan kriminalisasi terhadap dua tersangka dalam perkara ini. PT WKS merupakan perusahaan yang memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaataan Hutan (PBPH) di areal yang di dalamnya terdapat IUP dari PT WKM dan PT P.

Menurut Rolas, saksi yang seharusnya memberikan keterangan sebagai saksi fakta justru berperan seolah-olah sebagai ahli.

“Dia hanya punya kapasitas menunjuk titik berdasarkan peta atau GPS, tapi menjelaskan banyak hal di luar kapasitasnya. Ketika hakim bertanya, saksi ragu-ragu, tapi saat jaksa bertanya, dia bisa menjawab lancar. Kualitas saksi seperti ini jelas dipertanyakan,” kata Rolas.

Ia menambahkan, kesaksian yang berubah-ubah dan tidak konsisten menguatkan kesan bahwa perkara ini dipaksakan. 

“Ini akal-akalan saja. Saksi yang mencla-mencle seperti ini justru membuka fakta bahwa ada upaya kriminalisasi terhadap dua orang yang tidak bersalah,” ujarnya.

Pokok perkara yang paling disorot adalah status hukum PT WKS dalam menjalankan aktivitas di wilayah konsesi PT WKM. 

Berdasarkan regulasi, setiap perusahaan pertambangan dan kehutanan wajib memiliki Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disahkan pemerintah sebelum bisa melakukan kegiatan eksploitasi, termasuk pembukaan jalan dan penebangan pohon.

Hal ini sendiri mengacu pada UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 136 ayat (2), yang menegaskan bahwa kegiatan pertambangan baru bisa dilakukan setelah pemegang izin memiliki dokumen lingkungan dan rencana kerja yang disahkan.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut