get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Tambang Nikel Haltim, PT WKM Bongkar Dugaan Perambahan Hutan Rugikan Negara

Dua Karyawannya Dituntut 3,5 Tahun, PT WKM Tegaskan Ada Kriminalisasi Sengketa Tambang Nikel Haltim

Kamis, 04 Desember 2025 | 10:49 WIB
header img
Sidang sengketa tambang nikel antara PT WKM dan PT P kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (3/12). Foto: ist

Ia menilai perbedaan pandangan antara Polda Maluku Utara dan aparat di Jakarta menimbulkan dugaan ketidakkonsistenan penegakan hukum.

“Polisi Maluku Utara bilang ini bukan pidana. Polisi Jakarta bilang pidana. Mana yang benar? Ini ironis,” tandas Rolas lagi.

Dalam persidangan, JPU berpendapat bahwa tindakan Awwab dan Marcel memenuhi unsur pelanggaran dalam UU Kehutanan dan ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya terkait pemasangan patok yang dinilai mengganggu kegiatan PT P.

JPU juga memasukkan unsur “menciptakan konflik dan memperkeruh situasi nasional” dalam pertimbangannya.

Soal ini, OC Kaligis menyebut argumentasi JPU itu tidak berdasar.

“Yang memperkeruh justru kata JPU. Tidak ada yang berbelit-belit dari kami,” katanya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut