Dua Karyawannya Dituntut 3,5 Tahun, PT WKM Tegaskan Ada Kriminalisasi Sengketa Tambang Nikel Haltim
Ia mengungkapkan bahwa PT WKM sebelumnya telah melaporkan dugaan illegal mining oleh PT Position kepada Bareskrim Polri.
Gelar perkara yang digelar di Bareskrim bahkan disebut menyimpulkan bahwa tindakan PT WKM tidak menyalahi aturan.
“Gelar perkaranya disaksikan PT P dan mereka tidak keberatan. Tapi anehnya tidak ditindaklanjuti. Penambangan ilegal yang kami laporkan tidak disentuh, justru klien kami yang dituntut,” ujarnya.
Ditambahkan Rolas Sitinjak, proses hukum dalam kasus ini janggal dan berpotensi menyalahi asas kepastian hukum.
Ia menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan PT WKM terhadap PT Position atas dugaan penambangan nikel ilegal di dalam wilayah PT WKM.
“Polda Maluku turun, dicek, hasilnya: benar ada illegal mining. Lokasinya dipasang police line. Tapi tak lama kemudian kasusnya di-SP3. Lalu tiba-tiba PT P melapor balik dengan objek yang sama. Kini klien kami yang malah dipenjara,” tandas Rolas.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar