Curhat Pilu Dua Pekerja Tambang Nikel Haltim di PN Jakpus: Apa Salah Kami
JAKARTA, iNewsTernate.id – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (10/12) sore, ketika dua pekerja tambang nikel PT WKM, Awwab Hafiz dan Marsel Bialembang, membacakan pembelaan (pledoi) mereka.
Enam bulan mendekam di penjara, kedua karyawan lapangan ini dengan tegas menyatakan bahwa tindakan mereka memasang patok di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah upaya sah untuk mencegah maraknya penambangan ilegal (illegal mining) di Halmahera Timur (Haltim), bukan sebuah tindak kriminal.
Dalam pledoi yang penuh emosi, Awwab, yang menjabat Kepala Teknik Tambang (KTT), mengungkapkan kesedihannya.
"Sudah enam bulan kami dipenjara. Kami harus masuk rutan tanpa mengetahui kesalahan kami... Pledoi ini suara hati saya untuk mencari keadilan," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta