Sidang Patok Nikel Halmahera Timur: Ahli Sebut Sengketa Administrasi, Bukan Pidana
Keterangan ini seolah membenarkan tindakan terdakwa yang memasang patok untuk melindungi wilayah IUP milik PT WKM dari pihak lain.
Senada dengan temuan tersebut, ahli hukum pidana Chairul Huda dari UMJ menilai perkara sengketa batas wilayah IUP ini seharusnya diselesaikan secara perdata atau administratif, bukan melalui jalur pidana. Huda menekankan bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium (alat terakhir). Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama dan kerusakan kawasan hutan akibat penebangan pohon oleh PT P.
Kuasa hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis dan Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa kliennya adalah pemegang IUP yang sah, sehingga tindakan pemasangan patok untuk menjaga aset perusahaan tidak dapat dikategorikan tindak pidana.
Mereka menyayangkan kasus ini dibawa ke pengadilan pidana, apalagi keterangan ahli yang dihadirkan jaksa justru berbalik mendukung pembelaan PT WKM. Rolas juga mengungkapkan bahwa pihak PT P tidak pernah merespons upaya damai dan komunikasi dari PT WKM sebelum kasus ini mencuat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta