get app
inews
Aa Text
Read Next : PT Position Ajak Dialog Konstruktif dan Sinergi dengan Masyarakat

Sidang Patok Nikel Halmahera Timur: Ahli Sebut Sengketa Administrasi, Bukan Pidana

Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:56 WIB
header img
Sidang pidana sengketa patok lahan nikel antara PT P dan PT WKM di Halmahera Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Oktober 2025. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTernate.id – Sidang pidana sengketa patok lahan nikel antara PT P dan PT WKM di Halmahera Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Oktober 2025.

Persidangan yang menghadirkan ahli hukum pidana Chairul Huda dan ahli pertambangan Ougy Dayyantara ini justru menguatkan posisi PT WKM, yang dua karyawannya, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, duduk di kursi terdakwa karena dituduh menghalangi aktivitas PT P.

Ahli pertambangan, Ougy Dayyantara, membeberkan temuan lapangan yang mengindikasikan aktivitas PT P telah melampaui ketentuan teknis pertambangan, seperti pembukaan jalan hauling lebih dari 100 meter dan galian hingga 20 meter.

Menurut Ougy, hal ini sudah tergolong aktivitas pertambangan, bukan sekadar pembukaan jalan, bahkan nikel yang merupakan sumber daya strategis negara ditemukan dibuang di sekitar area.

Ia menegaskan, pemasangan patok batas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah kewajiban pemegang izin, dan aktivitas pertambangan di luar izin tanpa persetujuan kepala teknik tambang (KTT) wilayah berdekatan tidak diperbolehkan.

Keterangan ini seolah membenarkan tindakan terdakwa yang memasang patok untuk melindungi wilayah IUP milik PT WKM dari pihak lain.

Senada dengan temuan tersebut, ahli hukum pidana Chairul Huda dari UMJ menilai perkara sengketa batas wilayah IUP ini seharusnya diselesaikan secara perdata atau administratif, bukan melalui jalur pidana. Huda menekankan bahwa hukum pidana harus menjadi ultimum remedium (alat terakhir). Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran perjanjian kerja sama dan kerusakan kawasan hutan akibat penebangan pohon oleh PT P.

Kuasa hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis dan Rolas Sitinjak, menegaskan bahwa kliennya adalah pemegang IUP yang sah, sehingga tindakan pemasangan patok untuk menjaga aset perusahaan tidak dapat dikategorikan tindak pidana.

Mereka menyayangkan kasus ini dibawa ke pengadilan pidana, apalagi keterangan ahli yang dihadirkan jaksa justru berbalik mendukung pembelaan PT WKM. Rolas juga mengungkapkan bahwa pihak PT P tidak pernah merespons upaya damai dan komunikasi dari PT WKM sebelum kasus ini mencuat.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut