Dalam persidangan sebelumnya, Haji Robert hadir sebagai saksi dan mengakui memberikan uang Rp2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak dari AGK.
Menurut keterangannya, uang tersebut diberikan untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah, dan disebut sebagai pinjaman dengan perjanjian pelunasan dalam lima tahun.
Haji Robert juga mengungkapkan bahwa sebagian uang diberikan atas permintaan pribadi AGK untuk keperluan sosial maupun pengobatan. Beberapa di antaranya disalurkan melalui perantara bernama Ida.
Jaksa KPK dalam dakwaan terhadap AGK membeberkan dugaan aliran dana yang jumlahnya lebih besar dari pengakuan Haji Robert.
Rp2,2 miliar diduga diberikan langsung kepada AGK di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait