JAKARTA, iNewsTernate.id - Majelis hakim kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara membebaskan dua terdakwa atas tuduhan pidana pemasangan patok. Keduanya, Marsel Bialembang dan Awab Hafidz, Rabu (17/12) bebas dari penjara setelah ditahan selama lima bulan.
Awab dan Marsel, dinilai majelis hakim tidak bersalah atas kegiatannya memasang patok di lahan izin usaha pertambangan nikel. Karena hal itu atas niat untuk melindungi aset negara.
“Karena mereka menduga ada kegiatan ilegal mining oleh PT P, jadi bukan karena ingin menguasai lahan hutan. Sehingga tidak melanggar Undang-Undang Kehutanan,” kata Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan.
Jaksa mendakwa kedua pegawai PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu atas dua undang-undang. Yaitu undang-undang Pertambangan untuk dakwaan pertama, dan undang-undang Kehutanan untuk dakwaan kedua.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
