Tak Terbukti Kuasai Lahan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas

Vitrianda Hilba Sirgar
Majelis hakim kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara membebaskan dua terdakwa. FITO: Ist

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas laporan Direktur PT Position. PT P menganggap tindakan keduanya memasang patok di lahan izin usaha penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan. 

Alasan Awab dan Marsel memasang patok karena dugaan ilegal mining PT P yang diperkuat dari hasil penyelidikan Gakum Pertambangan Kementerian ESDM.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network