get app
inews
Aa Text
Read Next : Kami Ingin Pulang: Tangisan 2 Karyawan WKM yang Terpenjara 6 Bulan di Sidang Sengketa Tambang

Tak Terbukti Kuasai Lahan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:36 WIB
header img
Majelis hakim kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara membebaskan dua terdakwa. FITO: Ist

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas laporan Direktur PT Position. PT P menganggap tindakan keduanya memasang patok di lahan izin usaha penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan. 

Alasan Awab dan Marsel memasang patok karena dugaan ilegal mining PT P yang diperkuat dari hasil penyelidikan Gakum Pertambangan Kementerian ESDM.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut