Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kami Ingin Pulang: Tangisan 2 Karyawan WKM yang Terpenjara 6 Bulan di Sidang Sengketa Tambang
Advertisement . Scroll to see content

Tak Terbukti Kuasai Lahan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:36 WIB
  • author Vitrianda Hilba Sirgar
Tak Terbukti Kuasai Lahan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas
Majelis hakim kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara membebaskan dua terdakwa. FITO: Ist

Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas laporan Direktur PT Position. PT P menganggap tindakan keduanya memasang patok di lahan izin usaha penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan. 

Alasan Awab dan Marsel memasang patok karena dugaan ilegal mining PT P yang diperkuat dari hasil penyelidikan Gakum Pertambangan Kementerian ESDM.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut