Tak Terbukti Kuasai Lahan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas
Kamis, 18 Desember 2025 | 10:36 WIB
Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka atas laporan Direktur PT Position. PT P menganggap tindakan keduanya memasang patok di lahan izin usaha penambangan atau IUP PT WKM sebagai perintangan penambangan.
Alasan Awab dan Marsel memasang patok karena dugaan ilegal mining PT P yang diperkuat dari hasil penyelidikan Gakum Pertambangan Kementerian ESDM.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta