get app
inews
Aa Text
Read Next : Kami Ingin Pulang: Tangisan 2 Karyawan WKM yang Terpenjara 6 Bulan di Sidang Sengketa Tambang

Tak Terbukti Kuasai Lahan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas

Kamis, 18 Desember 2025 | 10:36 WIB
header img
Majelis hakim kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur, Maluku Utara membebaskan dua terdakwa. FITO: Ist

Namun, untuk dakwaan dari Undang-undang Pertambangan,  Awab dan Marsel, divonis bersalah. hakim bersalah. Mereka divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari. 

Meski divonis penjara, Rabu siang hakim memerintahkan keduanya dibebaskan. 

“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hakim Ketua Sunoto.  

Mereka divonis bersalah atas tuduhan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT P.

Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT P diduga melakukan ilegal mining. 

“Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata hakim.

Usai mengetuk palu putusan, air mata haru menetes dari mata Hakim Ketua Sunoto. Majelis hakim terharu, selama lebih dari lima bulan mereka menyaksikan bagaimana Awab dan Marsel terpisah dari keluarga.
 
Pasca putusan, istri dan orang tua kedua terdakwa yang juga membawa anaknya juga menangis haru. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut