Tak Terbukti Kuasai Lahan, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Bebas
Namun, untuk dakwaan dari Undang-undang Pertambangan, Awab dan Marsel, divonis bersalah. hakim bersalah. Mereka divonis hukuman penjara selama lima bulan 25 hari.
Meski divonis penjara, Rabu siang hakim memerintahkan keduanya dibebaskan.
“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan,” ujar Hakim Ketua Sunoto.
Mereka divonis bersalah atas tuduhan jaksa yang menuduh keduanya merintangi kegiatan pertambangan PT P.
Padahal, menurut majelis hakim yang sama, PT P diduga melakukan ilegal mining.
“Namun untuk pembuktiannya, harus melalui penyidikan dan sidang yang berbeda. Satu kesalahan tidak menghilangkan kesalahan lain,” kata hakim.
Usai mengetuk palu putusan, air mata haru menetes dari mata Hakim Ketua Sunoto. Majelis hakim terharu, selama lebih dari lima bulan mereka menyaksikan bagaimana Awab dan Marsel terpisah dari keluarga.
Pasca putusan, istri dan orang tua kedua terdakwa yang juga membawa anaknya juga menangis haru.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta