7 Kali Mangkir dengan Alasan Sakit, Hakim Wajibkan Direktur PT WKS Hadir Langsung di Sidang Nikel
JAKARTA, iNewsTernate.id – Direktur Operasional PT WKS, JS, kembali mangkir dari panggilan sidang sengketa tambang nikel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Ini adalah kali ketujuh Jacob tidak hadir, selalu dengan alasan sakit.
Ketidakhadiran saksi kunci ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membacakan berita acara kesaksian (BAP) Jacob di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, dengan tegas menolak permohonan JPU untuk membacakan BAP JS. Hakim menilai kehadiran saksi secara langsung adalah wajib untuk menjamin keabsahan kesaksian.
"Kehadirannya wajib. Tidak bisa hanya dibacakan. JPU punya kewajiban untuk menghadirkan saksi," kata Hakim Sunoto. "Kesaksian Jacob tidak dapat dibacakan karena belum sah secara hukum."
Karena itu, JPU sekali lagi diperintahkan untuk menghadirkan Jacob secara langsung dalam persidangan berikutnya, bahkan jika agenda pembacaan tuntutan sudah dilakukan. JPU diberi waktu dua hingga tiga pekan mendatang.
JS adalah saksi kunci dalam sengketa lahan nikel di Halmahera Timur antara PT WKM dan PT P).
PT P berargumen bahwa mereka masuk ke wilayah Izin Usaha Pengolahan (IUP) nikel PT WKM berdasarkan perjanjian dengan PT WKS sebagai pemilik lahan kehutanan. Padahal, lokasi tersebut diklaim sebagai hutan perawan yang seharusnya terlarang dari aktivitas tambang.
Keterangan langsung dari Jacob mengenai perjanjian inilah yang sangat dibutuhkan oleh hakim.
Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, mengapresiasi ketegasan majelis hakim. Rolas Sitinjak bahkan menilai ketidakhadiran Jacob sebanyak tujuh kali tanpa alasan sah membuat kesaksiannya otomatis kehilangan bobot pembuktian.
Sidang sengketa tambang nikel ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 3 Desember 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta