get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Patok Nikel Halmahera Timur: Ahli Sebut Sengketa Administrasi, Bukan Pidana

PT Position Bantah Tuduhan Caplok Wilayah Tambang dan Aktivitas Ilegal di Halmahera Timur

Jum'at, 31 Oktober 2025 | 21:09 WIB
header img
Ilustrasi pertambangan ilegal. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNewsTernate.id – PT Position secara tegas membantah seluruh tudingan dugaan aktivitas penambangan ilegal dan pencaplokan wilayah di Halmahera Timur, Maluku Utara. Perusahaan menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional mereka sah dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk izin resmi dari Kementerian ESDM.

Kuasa Hukum PT Position, Indra R. Maasawet, mengklarifikasi bahwa kegiatan di lokasi tersebut bukanlah penambangan (mining), melainkan kerjasama untuk pembangunan infrastruktur jalan angkutan yang digunakan bersama.

"Pertama saya tegaskan, bukan mining. Tidak ada penambangan di lokasi tersebut. Kerjasama itu untuk pembangunan infrastruktur jalan, jalan angkutan digunakan bersama,” ujar Indra di Jakarta, Jumat (31/10/2025).

Indra menyesalkan adanya pihak-pihak yang menuding perusahaan melakukan pencurian nikel atau pencemaran tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menegaskan, sengketa pemasangan patok adalah murni dugaan tindak pidana yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tuduhan sepihak di media.

Lebih lanjut, PT Position juga membantah keras isu adanya afiliasi dengan penegak hukum dalam struktur kepengurusan maupun kepemilikan perusahaan.

Mengenai isu lingkungan, Indra membantah tuduhan pencemaran, menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasi telah memenuhi standar lingkungan nasional. "Tuduhan pencemaran tidak berdasar karena kami memiliki hasil pemantauan lingkungan yang menunjukkan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah,” tambahnya.

Terakhir, PT Position membantah adanya kriminalisasi terhadap pihak lain. Menurut Indra, proses hukum yang berjalan merupakan respons terhadap tindakan penghalangan atau perintangan terhadap kegiatan operasional PT Position yang sah sesuai Undang-Undang.

Perusahaan berharap media massa dapat menjunjung tinggi verifikasi fakta dan percaya bahwa proses penegakan hukum di Indonesia akan berjalan adil dan imparsial.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut