get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasib Kontri Metro TV Masih Misterius, 20 Armada Polairud Polda Maluku Utara Dikerahkan Mencari

Lagi Dugaan Kecurangan Pilkada SBT Diungkap, Anak di Bawah Umur Ikutan Coblos

Senin, 03 Februari 2025 | 20:44 WIB
header img
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist

Bawaslu juga mengirimkan surat pemberitahuan rekomendasi PSU pada 3 dan 4 Desember 2024. Namun, hingga 16 Desember 2024, KPU SBT menyatakan bahwa rekomendasi PSU tersebut tidak ditindaklanjuti, tanpa alasan yang jelas. Keputusan ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat dan para pengawas pemilu karena dinilai mengabaikan prinsip keadilan pemilu.

Sedangkan KPU SBT membantah tidak menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gorom Timur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS. Kuasa hukum KPU SBT, Suci Azkiya menyampaikan dalam sidang bahwa Termohon sudah melakukan kajian setelah keluarnya rekomendasi tersebut.

Suci menjelaskan bahwa pasca Termohon menerima rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Kilkoda, Termohon melakukan telaah hukum dan kajian terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) PKPU 17/2024, PSU di TPS dapat dilakukan jika terdapat lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

Sementara dalam rekomendasi Panwascam Gorom Timur, hanya terdapat satu pemilih atas nama Rusdi Rumatela yang disebut menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali. Namun tidak dijelaskan secara detail kapan Rusdi mencoblos di TPS 2 Desa Kilkoda, yang harus diperkuat bukti keterangan saksi.

Dalil lima daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah meninggal, tetapi tetap menggunakan hak pilihnya juga tak dapat dibuktikan dalam rekomendasi PSU. Karena dalam rekomendasi tersebut tidak dijelaskan siapa nama lima orang yang meninggal tersebut. Tidak dijelaskan pula siapa yang menggunakan suara dari lima orang yang sudah meninggal tersebut.

Hal serupa juga terjadi di TPS 1 Desa Lahema, di mana KPU Kabupaten Seram Bagian Timur menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Kesui Watubela. Telaah dan kajian hukum dilakukan Termohon, tetapi pada akhirnya pelaksanaan PSU tidak dapat dilaksanakan di TPS 2 Desa Kilkoda dan TPS 1 Desa Lahema karena tidak memenuhinya unsur yang diatur dalam Pasal 50 ayat (3) PKPU 17/2024.

"Tidak benar Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Faktanya, setelah menerima rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela, Termohon kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan kajian dan menyusun telaah hukum," ujar Suci di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut