get app
inews
Aa Text
Read Next : Nasib Kontri Metro TV Masih Misterius, 20 Armada Polairud Polda Maluku Utara Dikerahkan Mencari

Lagi Dugaan Kecurangan Pilkada SBT Diungkap, Anak di Bawah Umur Ikutan Coblos

Senin, 03 Februari 2025 | 20:44 WIB
header img
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTernate.id - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) masih disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Di tengah sidang yang tengah berlangsung, berbagai temuan dugaan pelanggaran satu persatu kembali diungkap oleh saksi dan masyarakat setempat.

Dugaan kecurangan tersebut meliputi pemilih di bawah umur, penggunaan suara oleh pemilih yang telah meninggal dunia, hingga pembagian surat suara kepada saksi pasangan calon, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pengawas (Panwas).

Meski laporan atas pelanggaran ini telah diajukan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBT, respons yang diberikan dinilai minim dan tidak efektif.

Salah satu dugaan pelanggaran kembali diungkap saksi dari TPS 01 Desa Lahema, Rahmat Rumakamar. Ia mengungkapkan adanya praktik pelanggaran serius dimana sejumlah anak di bawah umur diperbolehkan mencoblos, meskipun pihak saksi telah memperingatkan KPPS.

Dicontohkan Rahmat, ada seorang pemilih bernama Fatma Rumakamar yang awalnya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), tetapi tiba-tiba masuk dalam daftar tanpa adanya undangan , resmi dan akhirnya tetap mencoblos.

“Kami dari pihak saksi sudah menegaskan kepada penyelenggara pemungutan suara bahwa anak di bawah umur tidak boleh mencoblos karena usianya belum mencukupi. Namun, saksi pasangan calon lain justru mendesak KPPS untuk meloloskan mereka,” ujar Rahmat di Jakarta, Senin (3/1).

Temuan ini sendiri menambah daftar panjang dugaan pelanggaran administratif yang mencoreng integritas Pilkada SBT.

Menanggapi temuan pelanggaran ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten SBT sendiri telah mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS. Hal ini disampaikan anggota Bawaslu SBT, Ahmad Kilwalaga saat sidang di MK, Selasa (21/1).

Menurut Ahmad, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran serius di TPS 02 Desa Kilkoda dan TPS 01 Desa Lahema yang mengarah pada kebutuhan PSU.

“Bawaslu SBT telah mengeluarkan laporan hasil pengawasan yang menyimpulkan bahwa Termohon (KPU SBT) belum memberikan keterangan memadai terkait tindak lanjut atas rekomendasi PSU,” jelas Ahmad.

Bawaslu juga mengirimkan surat pemberitahuan rekomendasi PSU pada 3 dan 4 Desember 2024. Namun, hingga 16 Desember 2024, KPU SBT menyatakan bahwa rekomendasi PSU tersebut tidak ditindaklanjuti, tanpa alasan yang jelas. Keputusan ini memicu kekecewaan di kalangan masyarakat dan para pengawas pemilu karena dinilai mengabaikan prinsip keadilan pemilu.

Sedangkan KPU SBT membantah tidak menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gorom Timur untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS. Kuasa hukum KPU SBT, Suci Azkiya menyampaikan dalam sidang bahwa Termohon sudah melakukan kajian setelah keluarnya rekomendasi tersebut.

Suci menjelaskan bahwa pasca Termohon menerima rekomendasi PSU di TPS 2 Desa Kilkoda, Termohon melakukan telaah hukum dan kajian terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan Pasal 50 ayat (3) PKPU 17/2024, PSU di TPS dapat dilakukan jika terdapat lebih dari seorang pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda.

Sementara dalam rekomendasi Panwascam Gorom Timur, hanya terdapat satu pemilih atas nama Rusdi Rumatela yang disebut menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali. Namun tidak dijelaskan secara detail kapan Rusdi mencoblos di TPS 2 Desa Kilkoda, yang harus diperkuat bukti keterangan saksi.

Dalil lima daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah meninggal, tetapi tetap menggunakan hak pilihnya juga tak dapat dibuktikan dalam rekomendasi PSU. Karena dalam rekomendasi tersebut tidak dijelaskan siapa nama lima orang yang meninggal tersebut. Tidak dijelaskan pula siapa yang menggunakan suara dari lima orang yang sudah meninggal tersebut.

Hal serupa juga terjadi di TPS 1 Desa Lahema, di mana KPU Kabupaten Seram Bagian Timur menindaklanjuti rekomendasi Panwascam Kecamatan Kesui Watubela. Telaah dan kajian hukum dilakukan Termohon, tetapi pada akhirnya pelaksanaan PSU tidak dapat dilaksanakan di TPS 2 Desa Kilkoda dan TPS 1 Desa Lahema karena tidak memenuhinya unsur yang diatur dalam Pasal 50 ayat (3) PKPU 17/2024.

"Tidak benar Termohon tidak melaksanakan rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela seperti yang didalilkan oleh Pemohon. Faktanya, setelah menerima rekomendasi Panwas Kecamatan Kesui Watubela, Termohon kemudian menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan melakukan kajian dan menyusun telaah hukum," ujar Suci di hadapan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut