“Aneh kan? Pasang patok di IUP kita sendiri malah dipenjara. Patoknya tidak diperlihatkan sebagai barang bukti. Kita tidak tebang pohon, tidak melakukan penambangan. Unsur melawan hukumnya di mana? Ini kriminalisasi,” ujar Kaligis.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penambangan ilegal kepada Komisi XII DPR RI, disertai bukti dari Penegak Hukum Kehutanan.
“Yang menyatakan ada penambangan liar bukan kami, tapi Penegak Hukum Kehutanan. Kami sudah serahkan buktinya berkali-kali,” tuturnya.
Kaligis menilai JPU mengabaikan fakta yang terang benderang di persidangan.
“Kalau hakim menggali fakta persidangan dengan jujur, ini mestinya bebas. Kecuali kalau kami memasang pagar di IUP perusahaan lain,” tegasnya.
Usai replik JPU, persidangan dijadwalkan berlanjut ke agenda berikutnya pada Jumat (12/5) yakni duplik dari kuasa hukum.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
