Dalam replik yang dibacakan, JPU menegaskan menolak seluruh pembelaan (pledoi) kedua terdakwa dan penasihat hukum.
Jaksa menyatakan bahwa unsur pidana telah terpenuhi dan kedua terdakwa layak mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami menolak semua pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan pidana yang telah kami bacakan dalam persidangan Rabu kemarin,” tegas JPU.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
