JPU Tolak Pledoi, PT WKM Bongkar Kejanggalan Barbuk Patok yang Tak Pernah Hadir di Sidang

Vitrianda Hilba Sirgar
Sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur antara PT WKM dan PT P kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Foto: ist

Dalam replik yang dibacakan, JPU menegaskan menolak seluruh pembelaan (pledoi) kedua terdakwa dan penasihat hukum. 

Jaksa menyatakan bahwa unsur pidana telah terpenuhi dan kedua terdakwa layak mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami menolak semua pembelaan terdakwa dan tetap pada tuntutan pidana yang telah kami bacakan dalam persidangan Rabu kemarin,” tegas JPU.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network