JPU tetap pada tuntutan tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan untuk kedua terdakwa.
Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak menegaskan, sejak awal proses hukum hingga persidangan berjalan, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan kedua kliennya melakukan tindak pidana. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim untuk memberikan putusan bebas.
“Sejak awal dan selama masa persidangan tidak menunjukkan bukti-bukti yang mengarah bahwa klien kami melakukan pelanggaran. Indikasi kriminalisasi sangat kuat. Untuk itu harusnya dibebaskan,” ujar Rolas usai sidang.
Kuasa hukum PT WKM lainnya, OC Kaligis kembali menyoroti kejanggalan dalam perkara ini. Menurutnya, pemasangan patok dilakukan di area IUP milik WKM untuk mencegah masuknya aktivitas penambangan liar. Namun barang bukti (barbuk) patok justru tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
