JS adalah saksi kunci dalam sengketa lahan nikel di Halmahera Timur antara PT WKM dan PT P).
PT P berargumen bahwa mereka masuk ke wilayah Izin Usaha Pengolahan (IUP) nikel PT WKM berdasarkan perjanjian dengan PT WKS sebagai pemilik lahan kehutanan. Padahal, lokasi tersebut diklaim sebagai hutan perawan yang seharusnya terlarang dari aktivitas tambang.
Keterangan langsung dari Jacob mengenai perjanjian inilah yang sangat dibutuhkan oleh hakim.
Kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis dan Rolas Sitinjak, mengapresiasi ketegasan majelis hakim. Rolas Sitinjak bahkan menilai ketidakhadiran Jacob sebanyak tujuh kali tanpa alasan sah membuat kesaksiannya otomatis kehilangan bobot pembuktian.
Sidang sengketa tambang nikel ini dijadwalkan akan dilanjutkan pada 3 Desember 2025 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
