Saksi Ahli di Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Justru Lemahkan Dakwaan Jaksa

Vitrianda Hilba Sirgar
Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT WKM dan PT P di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/10), mengungkap fakta menarik. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsTernate.id - Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT WKM dan PT P di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/10), mengungkap fakta menarik.

Saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anton Cahyo Nugroho, Pengendali Ekosistem Hutan Pertama dari BPKH Wilayah VI Manado, justru memberikan keterangan yang memperlemah dakwaan terkait tuduhan pemasangan patok ilegal oleh PT WKM.

Saat ditunjukkan foto pagar yang dipasang PT WKM oleh kuasa hukum, Rolas Sitinjak, saksi Anton secara tegas menjawab, "Ini bukan merupakan patok, Pak."

Jawaban ini langsung menjadi sorotan karena barang bukti yang dituduhkan sebagai 'patok batas' dalam dakwaan JPU —yang menyebabkan dua karyawan PT WKM menjadi terdakwa— gugur secara hukum.

"Ahli sendiri mengakui itu bukan patok. Artinya, dakwaan Jaksa kehilangan dasar hukumnya. Yang kami pasang itu pagar pengaman untuk mencegah illegal mining, bukan patok batas kawasan hutan," ujar Rolas Sitinjak.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network