Saksi Ahli di Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Justru Lemahkan Dakwaan Jaksa

Vitrianda Hilba Sirgar
Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT WKM dan PT P di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (15/10), mengungkap fakta menarik. Foto: Ist

Ketua Majelis Hakim, Sunoto, turut mendalami keterangan saksi, namun di akhir sesi menegaskan bahwa keputusan hukum akhir mengenai status benda tersebut tetap berada di tangan pengadilan.

Kuasa hukum PT WKM lainnya, OC Kaligis, menilai keterangan saksi ahli tidak konsisten dan tidak kompeten. Kaligis dan Rolas Sitinjak sepakat bahwa kesaksian tersebut semakin memperkuat posisi PT WKM dan meminta majelis hakim mempertimbangkan untuk menggugurkan tuntutan jaksa terhadap kedua terdakwa.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network