JAKARTA, iNewsTernate.id – Direktur Operasional PT WKS, JS, kembali mangkir dari panggilan sidang sengketa tambang nikel di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025). Ini adalah kali ketujuh Jacob tidak hadir, selalu dengan alasan sakit.
Ketidakhadiran saksi kunci ini membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membacakan berita acara kesaksian (BAP) Jacob di hadapan majelis hakim.
Ketua Majelis Hakim, Sunoto, dengan tegas menolak permohonan JPU untuk membacakan BAP JS. Hakim menilai kehadiran saksi secara langsung adalah wajib untuk menjamin keabsahan kesaksian.
"Kehadirannya wajib. Tidak bisa hanya dibacakan. JPU punya kewajiban untuk menghadirkan saksi," kata Hakim Sunoto. "Kesaksian Jacob tidak dapat dibacakan karena belum sah secara hukum."
Karena itu, JPU sekali lagi diperintahkan untuk menghadirkan Jacob secara langsung dalam persidangan berikutnya, bahkan jika agenda pembacaan tuntutan sudah dilakukan. JPU diberi waktu dua hingga tiga pekan mendatang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
