Alasan Sakit Berulang! Dirut PT WKS Jadi Sorotan di Sidang Sengketa Tambang Haltim

Vitrianda Hilba Sirgar
Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) kembali diwarnai drama. Foto: Ist

Di tengah polemik saksi, persidangan berlanjut dengan mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, Dr. Oheo Kaimuddin Haris dari Universitas Halu Oleo.

Menurut Oheo, tindakan dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang memasang patok atau pagar di area tambang, bukan merupakan tindak pidana.

"Kegiatan tersebut justru merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk melindungi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Orang yang menjalankan perintah undang-undang, tidak boleh dihukum dan harus dilindungi," jelas Oheo.

Menyikapi polemik saksi, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, meminta JPU untuk memastikan saksi bisa hadir di sidang berikutnya. Hakim menekankan bahwa penilaian akhir ada pada Majelis, namun ketidakhadiran berulang dapat menjadi dasar keberatan kuasa hukum.

"Meskipun ada tantangan seperti saksi yang sakit atau tidak hadir, persidangan diharapkan tetap berjalan dengan kehadiran ahli-ahli lain," tutup Hakim Sunoto.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network