Di tengah polemik saksi, persidangan berlanjut dengan mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, Dr. Oheo Kaimuddin Haris dari Universitas Halu Oleo.
Menurut Oheo, tindakan dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang memasang patok atau pagar di area tambang, bukan merupakan tindak pidana.
"Kegiatan tersebut justru merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk melindungi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Orang yang menjalankan perintah undang-undang, tidak boleh dihukum dan harus dilindungi," jelas Oheo.
Menyikapi polemik saksi, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, meminta JPU untuk memastikan saksi bisa hadir di sidang berikutnya. Hakim menekankan bahwa penilaian akhir ada pada Majelis, namun ketidakhadiran berulang dapat menjadi dasar keberatan kuasa hukum.
"Meskipun ada tantangan seperti saksi yang sakit atau tidak hadir, persidangan diharapkan tetap berjalan dengan kehadiran ahli-ahli lain," tutup Hakim Sunoto.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
