JAKARTA, iNewsTernate.id - Sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) kembali diwarnai drama. Direktur Operasional PT WKS, Jacob Supamena, lagi-lagi tidak hadir untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11). Ini adalah ketidakhadiran keenam kalinya bagi Jacob, yang kali ini dilaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menjalani perawatan di rumah sakit.
Kuasa hukum PT Wana Karya Mandiri (WKM), OC Kaligis, melayangkan keberatan keras. Ia tak segan melontarkan sindiran tajam atas absennya saksi kunci tersebut.
"Kami tentu mendoakan agar beliau lekas sembuh. Tapi faktanya, ini sudah enam kali tidak hadir. Kehadirannya sangat penting untuk menggali kebenaran," ujar Kaligis di hadapan majelis hakim.
Kaligis bahkan menyebut ketidakhadiran berulang ini terkesan dibuat-buat. "Kalau dia nanti datang, rekan saya akan memperlihatkan foto-foto di lapangan soal apakah ini peningkatan jalan atau memang tambang. Pasti nanti dia panik dan akan pura-pura sakit," selorohnya.
Selain menyoroti 'sakit' berkepanjangan Jacob, kuasa hukum PT WKM juga mengungkap kejanggalan serius pada dokumen JPU.
Rekan Kaligis, Rolas Sitinjak, membeberkan bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dua saksi yang dihadirkan JPU memiliki isi yang mencurigakan.
“Lucu sekali, dua saksi ini, BAP-nya sama persis dari koma sampai titik. Yang berbeda hanya nama saksi. Bagaimana mungkin dua orang berbeda memberikan keterangan dengan isi yang seratus persen sama?” tegas Rolas.
Rolas menambahkan, ketidakhadiran Jacob juga menjadi tanda tanya karena ia dilaporkan kembali sakit tepat setelah surat keterangan sakitnya berakhir. Situasi ini dinilai Rolas menghambat proses pembuktian dan merugikan dua karyawan PT WKM yang kini duduk di kursi terdakwa.
Di tengah polemik saksi, persidangan berlanjut dengan mendengarkan keterangan ahli hukum pidana, Dr. Oheo Kaimuddin Haris dari Universitas Halu Oleo.
Menurut Oheo, tindakan dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, yang memasang patok atau pagar di area tambang, bukan merupakan tindak pidana.
"Kegiatan tersebut justru merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk melindungi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan. Orang yang menjalankan perintah undang-undang, tidak boleh dihukum dan harus dilindungi," jelas Oheo.
Menyikapi polemik saksi, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, meminta JPU untuk memastikan saksi bisa hadir di sidang berikutnya. Hakim menekankan bahwa penilaian akhir ada pada Majelis, namun ketidakhadiran berulang dapat menjadi dasar keberatan kuasa hukum.
"Meskipun ada tantangan seperti saksi yang sakit atau tidak hadir, persidangan diharapkan tetap berjalan dengan kehadiran ahli-ahli lain," tutup Hakim Sunoto.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
