JAKARTA, iNewsTernate.id – Kasus dugaan suap yang menyeret Presiden Direktur PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert, kembali menjadi sorotan publik. Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Kadhafi, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu lambat dalam menangani perkara tersebut.
“Menurut kami, pengusutan perkara ini terlalu lambat. Kasus ini sudah bergulir sejak 2024 lalu, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan berarti. KPK lambat dalam penanganannya,” tegas Uchok kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Kasus ini diduga melibatkan aliran dana miliaran rupiah dari Haji Robert kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), terkait pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip sejumlah media, menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri dugaan keterlibatan Haji Robert.
“KPK menduga kuat ada pemberian uang terkait pengurusan izin WIUP di Maluku Utara. Peran sejumlah pihak, termasuk Haji Robert, terus kami dalami,” ujarnya.
AGK sebelumnya telah berstatus tersangka dan divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap izin tambang. Ia juga sempat ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp100 miliar. Namun, status hukumnya otomatis gugur setelah ia meninggal dunia pada Maret 2025, saat perkaranya masih dalam tahap kasasi.
Sementara itu, Haji Robert sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU pada Agustus 2024. Hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas KPK dalam menentukan posisi hukum pengusaha tambang tersebut.
“Publik menunggu sikap tegas KPK. Jangan sampai kasus ini mandek, karena menyangkut keadilan dan integritas lembaga hukum kita,” tandas Uchok.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait