Siswa Baru, Kemendikdasmen Ubah Nama PPDB jadi SPMB, Berikut Perbedaannya

Nur Khabibi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti memberi keterangan pers pada Kamis, 30 Januari 2025, di Jakarta Pusat. Foto: Nur Khabibi

Apa yang Berubah?

Secara teknis, perubahan yang diterapkan tidak menyeluruh:
1. Jenjang Sekolah Dasar (SD) tetap menggunakan sistem yang sama.
2.  Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)  penyesuaian pada persentase jalur penerimaan.
3. Jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)  kini penerimaan dilakukan lintas kabupaten/kota dan ditetapkan berdasarkan provinsi, sesuatu yang baru dibandingkan sistem sebelumnya.

Abdul Mu'ti menepis anggapan bahwa perubahan ini hanya sebatas pergantian nama tanpa substansi. Ia menegaskan bahwa langkah ini memiliki tujuan yang jelas, yaitu meningkatkan kualitas layanan pendidikan.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network