Siswa Baru, Kemendikdasmen Ubah Nama PPDB jadi SPMB, Berikut Perbedaannya

Nur Khabibi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti memberi keterangan pers pada Kamis, 30 Januari 2025, di Jakarta Pusat. Foto: Nur Khabibi

JAKARTA, iNewsTernate.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama proses penerimaan murid baru dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada Kamis, 30 Januari 2025, di Jakarta Pusat.

Menurut Abdul Mu'ti, perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari penyempurnaan sistem penerimaan agar lebih optimal dalam memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi semua.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network