Kronologi Dugaan Suap Rp5,5 Miliar yang Menjerat Haji Robert dan Mantan Gubernur Malut

JAKARTA, iNewsTernate.id - Kasus dugaan suap Rp5,5 miliar yang menyeret pengusaha tambang emas terbesar di Maluku Utara, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert, menjadi perhatian publik.
Berikut kronologi lengkapnya:
30 Agustus 2025 – KPK Mulai Selidiki Dugaan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam proses penyelidikan, muncul nama Haji Robert, bos PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang diduga terlibat dalam aliran dana miliaran rupiah.
11 September 2025 – KPK Buka Pernyataan Resmi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya sedang mendalami bukti dugaan aliran dana Rp5,5 miliar dari Haji Robert kepada AGK.
"Setiap informasi yang terungkap di pengadilan akan dipelajari dan dianalisis. Termasuk dugaan pemberian uang Rp5,5 miliar dari Saudara Haji Robert. Itu semua akan kami telusuri lebih lanjut," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore (11/9/2025).
Persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Ternate, Haji Robert hadir sebagai saksi.
Ia mengaku pernah memberikan Rp2,5 miliar kepada Thoriq Kasuba, anak Abdul Gani Kasuba.
Menurut keterangannya, dana itu diberikan untuk membantu usaha kos-kosan di Weda, Halmahera Tengah, dan disebut sebagai pinjaman dengan perjanjian pelunasan lima tahun.
Selain itu, sebagian dana diberikan atas permintaan langsung AGK untuk kebutuhan sosial dan pengobatan, bahkan melalui perantara bernama Ida.
Fakta Baru: Total Dugaan Aliran Dana Rp5,5 Miliar
Dalam persidangan terungkap bahwa total dugaan pemberian dana mencapai Rp5,5 miliar. KPK kemudian memperdalam penyelidikan untuk memastikan aliran dana dan motif pemberian uang tersebut.
Profil Haji Robert Mulai Disorot Publik
Kasus ini membuat sosok Haji Robert semakin disorot.Ia dikenal sebagai pengusaha besar yang mengakuisisi sejumlah perusahaan tambang, termasuk:
PT Nusa Halmahera Mineral (NHM), pengelola Tambang Emas Gosowong.
PT Ancora Indonesia Resources Tbk (OKAS) pada 2021.
69,8% saham Petrosea pada Maret 2022 senilai Rp2,19 triliun.
Selain sukses di dunia bisnis, ia dikenal dermawan karena aktif membantu warga Maluku Utara melalui program sosial NHM.
Langkah Lanjut KPK
Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan dari persidangan dan keterangan saksi. "Itu semua akan kami telusuri lebih lanjut," tegas Budi Prasetyo.
Perkembangan kasus ini terus dipantau publik karena diduga melibatkan salah satu pengusaha tambang emas terbesar di Malut dan mantan pejabat daerah di Maluku Utara.
Editor : Suriya Mohamad Said