PSU Tak Digubris KPU, Dugaan Kecurangan Pilkada SBT Terus Diungkap
Minggu, 02 Februari 2025 | 09:31 WIB
Eksepsi tersebut kata dia baik terhadap petitum maupun jawaban terhadap seluruh pokok permohonan yang berjumlah 61 halaman dan dengan 68 alat bukti. Selain itu , seluruh dalil yang disampaikan pemohon telah dijawab di dalam jawaban KPU sebagai termohon.
"Nah, tahapan ini kita semua tetap menunggu Keputusan MK sesuai dengan jadwal, " ujar Syahrifudin, beberapa waktu lalu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta