"Saksi meminta kotak suara dibuka menghitung ulang jumlah surat suara, permintaan itu ditolak KPU SBT. Masalah ini juga tidak mendapatkan penyelesaian hingga proses penghitungan suara berakhir," ucap Sabandarlisa di Jakarta, Jumat (31/1).
Terpisah, Ketua KPU SBT, Syahrifudin meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan soal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) SBT 2024 yang kini bergulir di MK. Ia meminta masyarakat untuk tetap menunggu hingga keluarnya putusan MK terkait perkara tersebut.
Syahrifudin mengungkapkan, sebagai pihak termohon, KPU SBT dalam sidang pendahuluan telah menyampaikan jawaban baik melalui eksepsi maupun terhadap pokok permohonan yang diajukan pemohon.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta