get app
inews
Aa Text
Read Next : Siswa Baru, Kemendikdasmen Ubah Nama PPDB jadi SPMB, Berikut Perbedaannya

PSU Tak Digubris KPU, Dugaan Kecurangan Pilkada SBT Terus Diungkap

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:31 WIB
header img
Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Iat

JAKARTA, iNewsTernate.id - Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kini tengah disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di saat persidangan ini bergulr, sejumlah temuan pelanggaran dalam Pilkada ini diungkap masyarakat SBT. Mulai dari dugaan pemilih di bawah umur, penggunaan suara oleh pemilih yang sudah meninggal hingga dugaan pembagian surat suara kepada saksi pasangan calon, KPPS dan Panwas.

Hal ini sebenarnya sudah dilaporkan sejumlah saksi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Bawaslu sudah merekomendasikan dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) SBT tak meresponnya.

Salah satu dugaan penyelewengan penyelenggaraan pemungutan suara terjadi di TPS 02 Desa Kataloka terkait distribusi surat suara, dimana terjadi kehabisan surat suara sebelum semua pemilih menggunakan haknya.

Saksi tingkat Kecamatan Pulau Gorom Timur, Sabandarlisa Kelilauw mengungkapkan, KPPS tidak melakukan penghitungan awal surat suara, sehingga pada pukul 11.45 WIT, 90 pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya.

"Saksi meminta kotak suara dibuka menghitung ulang jumlah surat suara, permintaan itu ditolak KPU SBT. Masalah ini juga tidak mendapatkan penyelesaian hingga proses penghitungan suara berakhir," ucap Sabandarlisa di Jakarta, Jumat (31/1).

Terpisah, Ketua KPU SBT, Syahrifudin meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi berlebihan soal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) SBT 2024 yang kini bergulir di MK. Ia meminta masyarakat untuk tetap menunggu hingga keluarnya putusan MK terkait perkara tersebut.

Syahrifudin mengungkapkan, sebagai pihak termohon, KPU SBT dalam sidang pendahuluan telah menyampaikan jawaban baik melalui eksepsi maupun terhadap pokok permohonan yang diajukan pemohon.

Eksepsi tersebut kata dia baik terhadap petitum maupun jawaban terhadap seluruh pokok permohonan yang berjumlah 61 halaman dan dengan 68 alat bukti. Selain itu , seluruh dalil yang disampaikan pemohon telah dijawab di dalam jawaban KPU sebagai termohon.

"Nah, tahapan ini kita semua tetap menunggu Keputusan MK sesuai dengan jadwal, " ujar Syahrifudin, beberapa waktu lalu.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut